Syarat-Syarat Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Secara Sporadis

Beberapa waktu yang lalu saya pergi ke BPN / Badan Pertanahan Nasional dan mendapatkan brosur (fotokopian) yang berisi tentang syarat-syarat Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Secara Sporadis. Adapun syarat pendaftaran tanah tersebut adalah sebagai berikut:

A. Pendaftaran Tanah Konversi Murni
1. Surat permohonan yang di tandatanganl oleh pemohon atau kuasanya dan amplop dan prangko secukupnya.
2. Surat keterangan pemilikan tanah dari Kepala Desa.
3. Salinan letter C diketahui Kepala Desa, Model D asli, Model E asi!, fctocopy pep^ksaan desa diketahui Kepala Desa (bila ada).
4. Photocopy buku C desa yanft diiegalisir oleh Kepala Desa.
5. Surat pernyataan belum bersertifikai, tidak menjadi agunan bank dan tidak menjadi sengketa diketahui oleh Kepala Desa.
6. Surat pernyataan telah memasang tanda batas yang permanen diketahui oleh Kepala Desa,
7. Surat pernyataan beda luas dan disetujui pemilik tanah yang bersebelahan (ditandatangani oleh pemilik tanah yang bersebelahan) diketahui oleh Kepala Desa.
8. Foto copy KTP dan KK yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket atau diiegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Catatan :
> Apabila menggunakan aias hak foto copy pepriksaan desa, dilenqkapi dengan surat pernyataan penguasaan fislk.
> Surat kuasa yang diiegalisir oleh pejabat yang berwenang, apabila yang mengajukan b'jkan pemilik tanah.
> Apabila merupakan pet mohonan . petil gandok dllampirfcan :
- Surat pernyataan dari pemegang hak (Induk gandok) diketahui Kepala Desa.
- Surat pernyataan pemisahan (pethli gandok) diketahui Kepala Desa.

B. Pendaftaran Tanah Konversi Warisan

1. Syarat-syarat pada konversi mumi.
2. Surat ketrangan waris, bagi warga Indonesia asli dibuat oieh ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat, tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunla.
3. Surat pernyataan pembagian yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan 2(dua) orang saksi, dikuatkan oleh Kepala esa dan Camat atau dengan akta notaris.
4. Surat pernyataan rela tidak menerima pembagian harta warisan apabila dalam surat pernyataan pembagian yang bersangkutan tidak ikut menerima.
5. Gambar sket pembagian tanah dibuat oleh para ahli waris dikuatkan oleh Kepafa Desa (sket gambar ditsi nama penerima).
6. Foto copy akte kematian yang teiah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
7. Foto copy KTP dan KK ahli waris yang teiah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
8. Foto copy SPPT PB8 tahun terakhir.
9. Bukti SS8 BPHTB/SSPD teiah divalidasi, bila nihil tetap dilampirkan.

C Pendaftaran Tanah Konversi Hibah

1. Syarat-syarat pada Konversi Mumi.
2. Surat pernyataan Mbah tidak melebihi dari sepertiga (1/3) bagian dari harta kekayaan yang dimiliki diketahui oleh Kepala Desa.
3. Foto copy KTP dan KK pemilik tanah, penerima hibah dan yang merelakan.
4. Foto copy SPPT tahun terakhir.
5. Bukti SS8 BPKTB telah divalidasi.
6. Akta hibah beserta pengantar dari PPAT.
7. Melampirkan bukti SSP PPH atau SKB PPH.

D. Pendaftaran Tanah Konversi Jual Beli

1. Syarat-syarat pada konversi mani,
2. Foto copy KTP suami/isteri penjual dan pembeli yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang.
3. Foto copy SPPT PBB tahun terakhir.
4. Melampirkan bukb SSB BPKTB telah divalidasi.
5. Akta jual beti dan pengantar dar PPAT.
6. Melampirkan bukti SSP PPH dalam ha pajak terhutang.

Catatan :

Untuk Konversi Jual Beli atai Hibah, surat permohonan dan sura! pernyataan pemlilkan tanah dibuai oleh Pembeli atau Penerima Hibah.

E. Pendaftaran Tanah Konversi Wakaf

1. Syarat-syarat pada Konversi Mumi.
2. Surat pengesahan nadzir.
3. Fotokopi KTP dan KK Wakif.
4. Fotokopi KTP Nadzir.
5. Akta Ikrar/akta pengganti l!-rar wakaf dan pengantar dari PPAIW, beserta lampirannya.
F. Pendaftaran Tanah Konversi Putusan

PENGADILAN YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP :

1. Syarat-syarat konversi mumi.
2. Foto copy SPPT PBB tahun terakhir.
3. Melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Demikian tadi artikel properti mengenai Syarat-Syarat Pendaftaran Tanah di BPN untuk pertama kali secara sporadis.