Syarat pendaftaran tanah bersertipikat:


Salah satu informasi yang saya dapatkan ketika saya berkunjung ke BPN / Badan Pertanahan Nasional beberapa waktu yang lalu adalah mengenai syarat pendaftaran tanah yang sudah bersertipikat. Adapun syarat pendaftaran tanah tersebut adalah sebagai berikut;

A. Syarat-syarat pendaftaran jual beli tanah:
1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
2. Serb'pikat asli.
3. Foto copy ktp dan kk suami/isteri penjual dan pembeli yang telah dilegalisir o'eh pejabat yang berwenang.
4. Foto copy spft pbb tahun terakhir.
5. Melampirkan bukti ssb bphtb / sspd -telah divalidasi.
6. Akta jual deli dan pengantar dari ppat.
7. Melampirkan bukti ssp pph dalam hal pajak terhutang.

B. Syarat-syarat pendaftaran warisan tanah ;
1. Surat permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya.
2. Sertipikat asli.
3. Surat keterangan waris :
1) bagi warga negara indonesia asli dibuat oleh ahll - waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dlkuatkan oleh kepala desa/kelurahan dan camat, tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.
2) bagi warga negara indonesia keturunan tionghoa akta hak waris dari notaris.
3) bagi warga negara timur asing lainnya, dari balai harta peninggalan.
4. Surat pernyataan pembagian yang dibuat oleh parta ahli waris dengan
disaksikan . 2 (dua) orang saksi dikuatkan oleh kepala desa dan camat, atau akta notaris, atau dengan akta ppat bagi tanah-tanah yang sudah menjadi kepemilikan bersama.
5. Foto copy akte kematian yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
6. Foto copy ktp dan kk ahli waris yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
7. Foto copy sppt pbd tahun terakhir.
8. Melampirkan bukti ssb bphtb / sspd telah divalidasi.
9. Melampirkan bukti ssp pph dalam ha! Pajak terhutang

C. Syarat-syarat pendaftaran hibah tanah;
1. Surat permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya
2. Sertipikat asli dilampiri foto copy permohonan pengecekan
3. Surat pernyataan hibah tidak melebihi dari sepertiga (1/3) bagian dari harta kekayaan yang dimiliki diketahui eleh pejabat yang berwenang.
4. Foto copy ktp dan kk pemilik tana h,, penerima hibah dan yang merelakan yang telah dlcocokkan dengan asiiny<j oleh petugas loket atau dilegaiisif oleh pejabat yang berwenang.
5. Foto copy sppt pbb tahun terakhir, f
6. Bukti ssb bphtb / sspd telah divalidasi.
7. Akta hibah beserta pengantar dari ppat.
8. Melampirkan bukti ssp pph dalam h|l pajak terhutang

D. Syarat-syarat pendaftaran tukar menukar tanah
1. Surat permohonan - yang ditandatangani pemohon atau kuasanya
2. Sertipikat asli dilampiri foto copy penr-jhonan pengecekan
3. Foto copy ktp dan kk pemilik tana h yang telah telah dicocokkan dengan asiinya oleh petugas loket atau dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
4. Foto copy sppt pbb tahun terakhir.
5. Suktj ssb bphtb / sspd telah divalidasi
6. Akta tukar menukar beserta pengantar dari ppat.
7. Melampirkan ssp pph dalam hal pajak terhutang.

E. Syarat-syarat pendaftaran hak tanggungan
1. Surat permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya.
. Sertipikat asli.
. Akta pemberian hak tanggungan berikut salinannya, skmht bila dikuasakan dan pengantar dari ppat. 4. Foto copy ktp pemberi dan penerima hak tanggungan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

F. Syarat-syarat pendaftaran penghapusan hak tanggungan / roya
1. Swat permohonan yang cfitandatangani pemohon atau kuasanya.
2. Sertipikat’asli tanah dan'^sertipikat hak tanggungan. - •
surat permohonan roya dari bank (kreditur).
Foto copy ktp dan kk pemilik tanah yang telah dicocokkan dengan asiinya oleh petugas loket atau dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.


G. Syarat-syarat pendaftaran tanah wakaf
1. Surat permohonan ditandatangani pemohon kuasanya.
2. Sertipikat asli.
1 foto copy ktp dan kk wakif dan nadzir yang telah dilegalisir oieh pejabat yang berwenang.
I akta ikrar/akta pemgganti ikrar wakaf.
3. Surat pengesahan nadzir dari kua dan pengantar dari ppatw.
Yang atau syarat-syarat pendaftaran lelang
surat permohonan ditandatangani pemohon kuasanya.
Sertipikat asli
foto copy ktp dan kk pemenang lelang yang telah dicocokkan dengan asiinya oieh petugas loket atau telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
foto copy sppt pbb tahun terakhir. Risalah lelang.
Melampirkan bukti ssb / sspd telah divalidasi.
Lampirkan bukti ssp pph dalam ha
fiajak terhutang. _


i. Syarat-syarat pendaftaran pemecahan sertipikat / penggabungan sertipikat

1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
2. Sertipikat asli.
3. Surat pernyataan : alasan pemecahan untuk apa.
4. Foco copy ktp dan kk pemohon yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.


J. Syarat-syarat pendaftaran sertipikat pengganti karena rusak atau gamt blangko baru :
1. Surat permohonan yang ditandatangani oieh pemohon atau kuasanya.
2. Sertipikat asli (untuk sertipikat rusak, masih bisa teridentifikasi data objek hak dan subjek haknya).
3. Foto copy ktp dan kk pemohon yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.


K. Syarat-syarat pendaftaran sertipikat pengganti karena sertipikat hilang
1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
2. Surat pernyataan di bawah sumpah :
1) yang disumpah adalah pemegang hak.
2) apabila pemegang hak telah meninggal dunia atau tanahnya sudah dibuatkan akta peralihan hak, yang mengangkat sumpah adalah ahli waris atau pemegang hak baru. -
3. Foto copy serb'flkat ( bila ada ).
4. Foto copy ktp dan kk pemohon yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Diumumkan di media masa atau surat kabar 1 satu ) kali dalam tenggang waktu 30 hari, blaya ditanggung pemohon.


L. Syarat-syarat pendaftaran pencatatan perubahan penggunaan tanah (pengeringan) / klarifikasl

1. Surat permohonan yany ditandatangani oleh pemohon atgu kuasanya.
2. Sertipikat asli.
3. Surat ijin perubahan penggunaan tanah (ipft) / klarifikasi (asli).
4. Foto copy ktp dan kk pemohon yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Kuitansi pembayaran pertimbangan teknis.

M. Syarat-syarat pendaftaran ganti nama
1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
2. Sertipikat asli.
3. A. Untuk warga negara pribumi :surat pernyataan ganti nama i yang disyahkan oleh kepala desa/kelurahan dan diketahui oleh camat setempat, b. Untuk warga negara keturunan :
surat pernyataan ganti nama dari pengadilan negeri. • '•> v
4. Foto copy ktp dan kk pemohon yang telah diiegalisir oleh pejabat yang berwenang.


N. Syarat-syarat pendaftaran pengecekan sertipikat

1. Surat permohonan yang ditandatangani pemohon / kuasanya atau pengantar dari ppat.
2. Sertipikat asli.
3. Foto copy ktp dan kk pemohon yang telah diiegalisir oleh deiabat vana berwenang bila oleh pemohon.

0. Syarat-syarat pendaftaran sertipikat dari sk

Pemberian hak atas tanah

1. Surat permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya.
2. Asli surat keputusan pemberian hak atas tanah.
3. Kwitansi bukti tanda setor uang pemasukan kas negara sesuai yang tercantum clidalam surat keputusan.
4. Tanda bukti ssb, bphtb/sspd telah divalidasi.
5. Sertipikat asli apabila surat keputusan berasal dari pelepasan hak yang sudah bersertifikat
6. Foto copy ktp dan kk pemohon yang telah (flegalisir oleh pejabat yang berwenang.


P. Syarat - syarat pendaftaran peningkatan hak

berdasarkan ka. Mna/ ka. Bpn nomor. 9/1997 jo ka. Mna/ ka. Bpn nomor. 15/1997 jo ka. Mna/ ka. Bpn nomor. 1/1998 untuk perumahan tfpe ps/rss dengan nilai perolehan haknya/ nilai jual objek pajak nya kurang dari rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan syarat-syarat sebagai berikut:
¦. Surat permohonan yang ditanda tangani oleh pemohon atau kuasanya.
2. Sertipikat asli dan foto copy sertipikat.
3. Akta perolehan hak (biia foto copy agar diiegalisir).
Foto copy ktp dsn kk pemilik tanah,„yang telah diiegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Foto copy sppt pbb tahun terakhir.
6. Surat persetujuan dari pemegang hak tanggungan apabila dibebani hak tanggungan.

0. Syarat-syarat permohonan SKPT
1. Surat permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya.
5 2. Foto copy sertipikat
3. Foto ktp pemohon yang telah diiegalisir oleh pa^bat vang berwenang.

Syarat-Syarat Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Secara Sporadis

Beberapa waktu yang lalu saya pergi ke BPN / Badan Pertanahan Nasional dan mendapatkan brosur (fotokopian) yang berisi tentang syarat-syarat Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Secara Sporadis. Adapun syarat pendaftaran tanah tersebut adalah sebagai berikut:

A. Pendaftaran Tanah Konversi Murni
1. Surat permohonan yang di tandatanganl oleh pemohon atau kuasanya dan amplop dan prangko secukupnya.
2. Surat keterangan pemilikan tanah dari Kepala Desa.
3. Salinan letter C diketahui Kepala Desa, Model D asli, Model E asi!, fctocopy pep^ksaan desa diketahui Kepala Desa (bila ada).
4. Photocopy buku C desa yanft diiegalisir oleh Kepala Desa.
5. Surat pernyataan belum bersertifikai, tidak menjadi agunan bank dan tidak menjadi sengketa diketahui oleh Kepala Desa.
6. Surat pernyataan telah memasang tanda batas yang permanen diketahui oleh Kepala Desa,
7. Surat pernyataan beda luas dan disetujui pemilik tanah yang bersebelahan (ditandatangani oleh pemilik tanah yang bersebelahan) diketahui oleh Kepala Desa.
8. Foto copy KTP dan KK yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket atau diiegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Catatan :
> Apabila menggunakan aias hak foto copy pepriksaan desa, dilenqkapi dengan surat pernyataan penguasaan fislk.
> Surat kuasa yang diiegalisir oleh pejabat yang berwenang, apabila yang mengajukan b'jkan pemilik tanah.
> Apabila merupakan pet mohonan . petil gandok dllampirfcan :
- Surat pernyataan dari pemegang hak (Induk gandok) diketahui Kepala Desa.
- Surat pernyataan pemisahan (pethli gandok) diketahui Kepala Desa.

B. Pendaftaran Tanah Konversi Warisan

1. Syarat-syarat pada konversi mumi.
2. Surat ketrangan waris, bagi warga Indonesia asli dibuat oieh ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat, tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunla.
3. Surat pernyataan pembagian yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan 2(dua) orang saksi, dikuatkan oleh Kepala esa dan Camat atau dengan akta notaris.
4. Surat pernyataan rela tidak menerima pembagian harta warisan apabila dalam surat pernyataan pembagian yang bersangkutan tidak ikut menerima.
5. Gambar sket pembagian tanah dibuat oleh para ahli waris dikuatkan oleh Kepafa Desa (sket gambar ditsi nama penerima).
6. Foto copy akte kematian yang teiah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
7. Foto copy KTP dan KK ahli waris yang teiah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
8. Foto copy SPPT PB8 tahun terakhir.
9. Bukti SS8 BPHTB/SSPD teiah divalidasi, bila nihil tetap dilampirkan.

C Pendaftaran Tanah Konversi Hibah

1. Syarat-syarat pada Konversi Mumi.
2. Surat pernyataan Mbah tidak melebihi dari sepertiga (1/3) bagian dari harta kekayaan yang dimiliki diketahui oleh Kepala Desa.
3. Foto copy KTP dan KK pemilik tanah, penerima hibah dan yang merelakan.
4. Foto copy SPPT tahun terakhir.
5. Bukti SS8 BPKTB telah divalidasi.
6. Akta hibah beserta pengantar dari PPAT.
7. Melampirkan bukti SSP PPH atau SKB PPH.

D. Pendaftaran Tanah Konversi Jual Beli

1. Syarat-syarat pada konversi mani,
2. Foto copy KTP suami/isteri penjual dan pembeli yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang.
3. Foto copy SPPT PBB tahun terakhir.
4. Melampirkan bukb SSB BPKTB telah divalidasi.
5. Akta jual beti dan pengantar dar PPAT.
6. Melampirkan bukti SSP PPH dalam ha pajak terhutang.

Catatan :

Untuk Konversi Jual Beli atai Hibah, surat permohonan dan sura! pernyataan pemlilkan tanah dibuai oleh Pembeli atau Penerima Hibah.

E. Pendaftaran Tanah Konversi Wakaf

1. Syarat-syarat pada Konversi Mumi.
2. Surat pengesahan nadzir.
3. Fotokopi KTP dan KK Wakif.
4. Fotokopi KTP Nadzir.
5. Akta Ikrar/akta pengganti l!-rar wakaf dan pengantar dari PPAIW, beserta lampirannya.
F. Pendaftaran Tanah Konversi Putusan

PENGADILAN YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP :

1. Syarat-syarat konversi mumi.
2. Foto copy SPPT PBB tahun terakhir.
3. Melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Demikian tadi artikel properti mengenai Syarat-Syarat Pendaftaran Tanah di BPN untuk pertama kali secara sporadis.