Pertukaran Tanah, Mengurus Peralihan Hak Sertifikat

Peralihan hak sertifikat tanah dapat juga terjadi karena tukar menukar tanah. Ketiak Anda memutuskan untuk menukarkan tanah, Anda harus mengetahui beberapa hal penting berikut ini agar tidak dirugikan dalam proses pertukaran tanah itu yang meliputi:
  • Mengecek riwayat tanah yang ditukar untuk memastikan bahwa status kepemilikan tanah tersebut memang atas nama pihak yang hendak menukarkan tanah tersebut.
  • Memastiakan keadaan tanah tersebut bebas sengketa dan tidak sedang dijaminkan serta tidak dihuni oleh penghuni liar. Karena kalau masih disengketakan urusan selanjutnya akan menjadi rumit. Sementara kalau masih dijaminkan tentunya anda harus menebus jaminan itu. Bila tanah tersebut sedang dihuni penghuni liar, desaklah pihak yang ingin menukarf tanah tersebut untuk menyelesaikan masalah poenghuni liart terlebih dahulu.
  • Usahakan agar tanah tersebut strategis sehingga memiliki nilai plus atau menguntungnkan atau sesuai dengan kebutuhan Anda
  • Mencermati letak tanah tersebut jangan sampai termasuk dalam rencana tata ruang wilayah tersebut. Sebab bila tanah tersebut berada dalam site plan wilayah setempat, maka bdapat dipastiaka anda mengalami kerugian.
  • Datangi lokasi tanah tersebut untuk memastikan seberapa luas tanah tersebut sambil mencocokan dengan apa yang dicatat dalam sertifikat. Dengan demikian dapat dipastikan luas kedua tanah yang akan dipertukarkan sebanding.
  • Memeriksa dokumen kepemilikan tanah tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan keaslian sertifikat dan dokumen tanah itu anda dapat mengec ek dikanntor pertanahan setempat atau melalui bantuan notaris.
  • Langkah yang sangat penting selanjutnya adalah proses tukar menukar tanah itu harus dilakukan dihadapan notaris. Hal ini penting untuk mengantisipasi permasalahan yang mungkin muncul dikemudian hari. Perjanjian yang dilakukan dihadapan notaries dapat dijadikan sebagai alat bukti persidangan seandainya tanah tersebut nantinya dipermasalahkan swmpai dipengadilan.
Langkah terakhir adalah mendaftarkan tanah tersebut kebadan pertanahan setempat sekaligus mengurus balik nama sertifikatnya dalam tukar menukar tanah.