Cara Menggabungkan Sertifikat Tanah


Cara menggabungkan sertifikat tanah bagi yang sudah berpengalaman sebenarnya cukup mudah. Misalkan ada sebidang tanah seluas msatu hektar. Tanah tersebut dimiliki oleh beberapa orang denga sertifikatnya masing – masing. Bila anda membeli tanah tersebut, tentunya Anda memiliki beberapa sertifikat atas tanah tersebut.
Supaya lebih praktis dalam menyimpan sertifikat tanah tersebut, Anda dapat menggabungkan sertifikat tanah tersebut sehingga hanya memegang satu sertifikat. Untuk kasua seperti ini mmenggabungkan sertifikat diperbolehkan.
Namun demikian , untuk mengurusnya, ada beberapa lankah praktis yamng dapat Anda lakukan, yakni:
  • Memastikan bahwa sertifikat yang hendak digabungkan itu atas nama orang yang sama. Sehingga bila sertifikat atas nama orang yang berbeda, Anda perlu membaliknamakannya terlebih dahulu sebelum dilakukan penggabungan sertifikat tanah.
  • Memastikan bahwa jenis sertifikat tersebut sama. Sebab tanah yang bersertifikat hak milik ( SHM ) tidak dapat digabungkan dengan tanah bersertifikat hak pakai.
  • Mengajukan permohonan penggabungan sertifikat kepada BPN setempat dengan melampirkan foto kopi identitas diri, sertifikat masing – masing tanah tersebut dan uraian mengennai alas an penggabungan.
  • Mendampingi pejabat terkait yang datang mmenngukur ulang tanah – tanah yang hendak digaabungkan sertifikatnya sehingga mengetahui luas actual tanah tersebut.
  • Memeriksa kembali sertifikat penggabungan yang diterbitkan supaya dapat memastikan bahwa sertifikat tersebut masih terdaftar atas nama pemilik awal. Hal ini dilakukan dalam rangkaa mengantisipasi masalah yang terjadi dikemudian hari. Sehingga bila terjadi kesalahan dalam sertifikaty tersebut dapat segera diperbaiki oleh pejabat terkait.
Nah apakah anda sudah siap untuk menggabungkan sertifikat tanah anda sendiri.