Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Sertifikat tanah hilang atau terbakar adalah salah satu hal yang tidak menyenangkan. Musibah kebakaran dan banjir dapat saja membuat semua dokumen tanah ikut musnah. Keadaan terasebut bisa saja dimanfaatkan pihk lain untuk mempermasalahkan tanah yang sertifikat hilang. Bila mengalami musibah serupa, maka anda harus segara mungkin mmengurus kembali sertifikatnya. Langkah – langkah yang perlui dillakukan adalah sebagai berikut:
  • Membuat surat keterangan mengenai musibah yang menimpa sekaligus meminta surat kehilangan dari kepolisian . hal ini pentinmg untuk dilakukan dalam rangka menguatkan alasasan pembuatan sertifikat yang baru.
  • Meminta salinan girik dikelurahan dan surat keterangan mengenai riwayat tanah tanah tersebut.
  • Mengurus surat keterangan bebas sengketa dikelurahan sekaligus surat keterangan terkait belum disertifikatannya tersebut.
  • Mengajukan permohonan pembuatan sertifikat atas tanah tersebut dengan melampirkan nberkas- berkasnya. Hal ini bisa dilakukan juga melalui PPAT.
  • Memastiakn bahwa tidak ada sesuatu yang menjadi penghalang diterbitkannya sertifikat atas tanah itu sehingga instansi terkait yang baru supaya tidak ada kesalahan dalam sertigfikat baru itu.
Nah demikain tadi langkah atau cara mengurus sertifikat tanah hilang.