Membahas Pembatalan hibah perlu dibahas pula mengenai pengertian hibah. Menurut pasal 1666 KHU perdata hibah adalah
persetujuan dari penghibah untuk menyerahkan suaatu kebendaan secara
gratis dan tidak dapat ditarik kembali untuk keperluan si penerima
hibah. Perlu diketahuhi bahwa hibah itu tidak dapat dibatalkan
juga tidak membutuhkan persetujuan dari ahli waris lainnya. Maka dari
itu perlu memastikan bahwa hibah tersebut didukung oleh bukti- bukti
yang otenntik sehingga bisa mendaftar untuki penerbitan hak kepemilikan rumah tersebut. Akan tetapi ada beberapa kondisi dalam mana hibah dapat dibatalkan ( pasal 1688 KUHPerdata), yakni:
1) Syarat – syarat penghibahan tidak terpenuhi.
2) Penerima hibah terbukti bersalah menghilangkan
nyawa penghibah supaya bebas dari kewajiban memberikan nafkah bila si
penghibah jatuh miskin.
Demikian tadi informasi mengenai pembatalan hibah.