Pembatalan Hibah

Membahas Pembatalan hibah perlu dibahas pula mengenai pengertian hibah. Menurut pasal 1666 KHU perdata hibah adalah persetujuan dari penghibah untuk menyerahkan suaatu kebendaan secara gratis dan tidak dapat ditarik kembali untuk keperluan si penerima hibah. Perlu diketahuhi bahwa hibah itu tidak dapat dibatalkan juga tidak membutuhkan persetujuan dari ahli waris lainnya. Maka dari itu perlu memastikan bahwa hibah tersebut didukung oleh bukti- bukti yang otenntik sehingga bisa mendaftar untuki penerbitan hak kepemilikan rumah tersebut.  Akan tetapi ada beberapa kondisi dalam mana hibah dapat dibatalkan ( pasal 1688 KUHPerdata), yakni:
1)    Syarat – syarat penghibahan tidak terpenuhi.
2)    Penerima hibah terbukti bersalah menghilangkan nyawa penghibah supaya bebas dari kewajiban memberikan nafkah bila si penghibah jatuh miskin.
Demikian tadi informasi mengenai pembatalan hibah.