Warisan dan Hutang Piutang


Warisan dan hutang piutang menarik untuk dikaji dan dipelajari misalnya;
1)    Warisan dan Hutang Piutang menurut Hukum Islam
Warisan itu menyangkut yang tersisa dari harta peninggalan dikurangi dengan hutang piutang.
2)    Warisan dan Hutang Piutang KUHPerdata
Warisan itu mencakup seluruh harta peninggalan dan hutang piutang yang harus dilunasi.
Sikap ahli waris dalam menerima warisan
Suatu warisan dapat diterma secara murni atau dengan hak istimewa untu mengadakan pencacatan harta peninggalan ( pasal 1044 KUHPer). Ada sikap ahli waris dalam menerima warisan , yakni :
a)    Menerima warisan dengan sepenuhnya
Mengenai hal ini dapat dilakukan secara terbuka / tegas dan secara diam- diam. Secara tegas maksudnya seseorang dengan akta otentik atau dibawah tangan menerima kedudukan nya sebagsi ahli waris. Sedangkan secara diam – diam maksudnya seseorang ahli waris melakukan suatu perbuatan tapi menunjukan  bahwa ia menerima warisan tersebut ( pasal 1048KUHPer). Singkatnya bahwa ia menerima semua yang ditinggalkan pewaris termasuk di dalamnya  semua hutang.
b)    Menggandeng persyaratan ( beneficiaire)
Ahli waris mau menerima warisan berupa hak sedangkan kewajiban seperti membayar hgutang pewaris , dan sebagainya ditolak. Menurut pasal 1032 KUHPer, tiga konsekuensi menerima warisan secara beneficiaire, yakni:
1.    Ahli waris tidak wajib membayar utang- utang dan beban – beban warisan yang diterimanya.
2.    Ia membebaskan diri dari pembayaran utang pewaris dengan menyerahkan warisan kepada kreditur.
3.    Tidak terjadi pencampuran antara harta warisan dan kekayaan pribadinya daan ia tetaap dapat menagih piutang sendirinya dari hartaa peninggalan.
Disamping itu , ahli waris yang menerima warisan secara beneficiare mempunyai kewajiban yang harus dijalankan menurut pasal 1033-1037 KUHPerdata yakni:
1.    Mencatat harta peninggalan dalam waktu empat bulan setelah ia menyatakan kehendaknya kepada panitera pengadilan Negeri.
2.    Mengurus harta peninggalan dengan sebaik- baiknya.
3.    Membereskan urusan warisan sesegera mungkin.
4.    Memberikan jaminan secukupnya harga benda- benda yang bergerak dan benda – benda yang tidak bergerak yang tidak diserahkan kepadaa orang- orang berpiutang yang memegang hipotik
5.    Member pertanggungjawaban kepada para berpiutang dan semua penerima hibah wasiat.
6.    Memanggil para kreditur yang tidak terkenal dalam surat kabar resmi.
Jadi begitulah ulasan mengenai Warisan dan Hutang Piutang menurut hukum Islam dan KUHPerdata.