Berikut ini sekelumit artikel tentang warisan untuk anak angkat
Warisan Menurut hukum islam
Seorang isteri yang tidak memberikan anak kepada suaminya berhak memperoleh ¼ bagian dari harta peninggalan. Sementara seorang anak angkat tidak berhak memperoleh harta warisan kecuakli kalau mendapat wasiat dari pewaris. Ia hanya mendapatkan 1/3 dari harta yang ditinggalkan islam tidak mengakui adanya anak angkat.
Warisan Menurut hukum perdata
Warisan yang didapatkan seorang isteri yang tidak dapat memberikan
keturunan adalah ½ bagian dari harta yang ditinggalkan sang suami.
Kehadiran anak angkat diakui dalam hukum
perdata. Dalam pasal 916 KUHPerdatadijabarkan bahwa anak diluar
perkawianan yang diakui secara sah mendapatkan ½ dari bagian yang
sedianya harus diwarisinya.
Jadi semoga ulasan tentang warisan untuk anak angkat diatas menyenangkan anda.