Berikut ini sekelumit penjelasan mengenai penyelesaian sertipikat ganda tanah. Yakni apabila ditemukan kasus sertipikat ganda. Salah satu solusi adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dan peradilan Tata Usaha Negara.
Pengadilan negeri
Dasar gugatan pembatalan hak atas tanah adalah adanya perbutan melawan hukun / wanprestasi
oleh pihak tergugat .karena itu penggugat harus memiliki bukti – bukti
dan saksi- saksi yang kuat untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum / wanprestasi dalam persidangan.
Amar putusan majelis hakim berupa pengabulan/ penolakan sebagian
penolakan seluruh gugatan menjadi dasr untuk mengajukan permohonan
pembatalan SKL pemberian sertifikat hak atas tanah( SHAT) .
Peradilan tata usaha Negara
Gugatan dapat dilakukan sekiranya terdapat indikasi
yang didukung bukti –bukti dan saksi – saksi yang kuat bahwa telah
terjadi invalid mengenai sertifikat hak atas tanah oleh instansi terkait berdasarkan surat keputusan
TUN ( Tata Usaha Negara). Majelis hakim akan memeriksa gugatan dan
memberikan amar keputusan berupa batal / tidak sah / mencabut surat keputusan pemberian SHAT atau menolak gugatan.
Demikian tadi ulasan mengenai cara penyelesaian atau solusi atas sertipikat tanah ganda.