Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli secara sepihak, dalah hal ini pihak yang ingin membatalkan PPJB perlu mempelajari dan memahami PPJB
dengan semua ketentuan dan klausualnya. Dalam PPJB pasti dijabarkan
juga klausula mengenai keterlambatan serah terima , pemutusan sepihak,
baik oleh pengembang maupun pihak pembeli properti. Dalam pasal tentang
keterlambatan serah terima, tentunya diterangkan juga mengenai denda/
sanksi yang harus dijalankan oleh pengembang bila terjadi keterlambatan.
Keterlambatan biasanya dihitung dari jangka waktu antara tanggal serah terima yang disepaakati dengan tanggal pelaksanaan serah terima .
Pemutusan perjanjian secara sepihak oleh pembeli hendaknya memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa hal berikut:
1) Apakah pengembang benar – benar melakukan wanprestasi
2) Mempelajari syarat pemutusan hubungan sepihak yang telah dijabarkan dalam klausula.
Nah demikian tadi secara singkat cuplikan mengenai Pembatalan PPJB secara sepihak.