Warisan anak diluar nikah

Peluang warisan anak diluar nikah untuk mendapatkan warisan tergantung kapan suami/ istri memberikan pengakuan akan adanya anak diluar nikah.
Pengakuan sebelum pernikahan
Anak luar nikah yang diakui sebelum diadakannya pernikahan berhak mendapatkan warisan meskipun ada pihak yang dirugikan yakni istri dan anak-anak dalam perkawinan yang sah.
Pengakuan dalam masa pernikahan
Anak luar nikah yang diakui sesudah dilangsungkannya pernikahan yang sah tidak memperolerh harta warisan . hal ini di atur dalam pasal 285 KUHPerdata dalam mana menerangkan bahwa pengakuan akan adanya anak diluar nikah selama berlangsungnya perkawinan yang sah tidak boleh merugikan anak maupun istri.
Jadi begitulah uraian singkat mengenai warisan anak diluar nikah.