Pengertian eigendom pada Tanah dengan berstatus eigendom wajib dikonversi menjadi hak milik ( UUPA, No. 5 tahun 1960) supaya tidak menjadi hak milik Negara . Tanah warisan yang berupa tanah eigendom sebaiknya ditingkatkan status haknya dengan mengajukan permohonan ke kantor BPN setempat.
Sekiranya permohonan dikabulkan maka ahli waris bisa membuat sertifikat
entah itu dalam status sertifikat induk ataupun sertifikat yang sudah
dipecah – pecahkan menurut nama masing- masing ahli waris.
Jadi definisi eigendom juga perlu diketahui sebelum dilakukan tindakan mengenai tanah eigendom tersebut.