Berikut ini ulasan mengenai wakaf;
Ada beberapa syarat wakaf yakni
- Badan hukum atau orang yang telah dewasa, sehat akal dan tanpa adanya paksaan.
- Tanah yang berstatus hak milik ( UUPA pasal 49 dan PP No. 28 tahun 1977).
Menurut ketentuan – ketentuan terkait, status tanah wakaf yang dapat diwakapkan ialah status hak mlilik. Karenanya status –status tanah yang lainnya tidak dapat diwakafkan. Solusi yang dapat diambil agar tanah berstaatus HGB bisa diwakafkan adalah meningkatkan statusnya menjadi hak milik. Permohonan peningkatan status tersebut dapat diajukan kekantor BPN setempat.
Mekanisme wakaf / Prosedur Wakaf
untik melalkukan wakaf , harus mengikuti prosedur yang ada / telah disediakan supaya tidak terjadi penyimpangan nantinya. Adapun mekanismenya:
- Membuat akta ikrar wakaf didepan pejabat pembuat akta ikrar walaf yang disaksikan oleh sekurangnya dua orang saksi.
- Mengajukan permohonan kepada Bupati / walikotamadya cq. Kepala Subdirektorat Agraria setempat untukmendaftar.