- PPh ( Pajak Penghasilan )
- PPN ( Pajak Pertambahan Nilai )
- BB N ( Bea Balik Nama)
Bea ini dikenakan pada saat proses
balik nama sertifikat proferti dari penjual ke pembeli. Besarnya bioaya
BBN berbeda disetiap daerah, tetapi rata- rata besarnya adalah 2 % dari
nilai transaksi atau nilai NJOP ( mana yang tertinggi).
- Bea pperubahan hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB)
Adalah bea / pajak yang dikenakan pada semua transaksi properti, baik
properti baru maupun properti lama yang dibeli dari pengembang atau
perorangan besarnya 5% dari nilai transaksi atau NJOP pilih yaang
tertinggi nilainya) setelah dikurangi dengan nilai jual objek pajak
tidak kena pajak (NJOP TKP) nilai NJOPTK P ini berbeda – beda untuk
setiap daerah / kota atau dengan rumus sebagai berikut :
5% x ( harga transaksi – faktor pengurangan )
Haraga transaksi minimal sebesar NJOPTKP dan harga pengurangnya( tergantung wilayah )
- PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan )
Besarnya PBB berdasarkan UU perpajakan No. 12 tahun 1994
NJOP ( nilai jual objek pajak ) | Tarif |
< = Rp 1 milyar | 0,5 % x 20% x ( NJOP- 8 Juta |
>Rp 1 milyar | 0,5% x 40 X 9 NJOP- 8juta) |
- PPNBM ( Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah )
Tabel spesipikasi barang kena pajak
Spesifikasi barang mewah berlaku mulai tanggal 1 juli 2001 | Tarif |
Rumah Luas banguanan > = 400m2 atau harga Bangunan > = Rp 3 juta / m2 |
20%x harga bangunan |
Apartemen Luas bangunan > = 150 m2 atau harga Bangunan > Rp 4 juta / m2 |
20 % x harga apartemen |
Jadi demikian tadi beberapa jenis pajak yang mesti dibayar pada saat transakasi jual beli properti atau Pajak Jual Beli Rumah, Pajak Jual Beli Properti.