Izin Mendirikan Bangunan, IMB

Pengertian Izin Mendirikan Bangunan atau yang disingkat IMB adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah ( kelurahan hingga kabupaten ) untuk mendirikan bangunan ( bangunan baru, membongkar, merenovasi , menambah, atau mengubah bentuk dan struktur bangunan) .

Fungsi IMB

Fungsi IMB diperlukan sebagai sarana pengendalian pemanfaatan ruang kota. Dengan adanya IMB diharapkan setiap wilayah dapat dengan disiplin sesuai dengan peruntukannya. Pembagian pemanfaatan ruang kota diantaranya yaitu pembagian kawasan resapan air, kawasan lindung, dan kawasan pemukiman. Selain itu dengan adanya IMB diharapkan hunian Anda akan memenuhi persyaratan kesehatan , keamanan, serta kenyamanan.

Syarat - syarat IMB

Syarat IMB diperlukan dokumenn – dokumen sebagai syarat kelengkapannya. Dokumen tersebut nantinya diperiksa kesesuaiannya oleh petugas yang bersangkutan. Dokumen sebagai syarat mengajukan IMB berbeda – beda tiap daerah tetapi umumnya menncakup persyaratan berikut.

Formulir permohonan IMB yang bisa didapatkan dikelurahan atau kecamatan yang isinya seperti berikut..

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :……………………………..

Alamat :……………………………………………………………………………………………………………

No . KTP :……………………………………………………….

Sebagai pemilik rumah yang dimaksud bersama ini memohon penerbitan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) untuk rumah tinggal pada alamat di atas.

Demikian surat permohonan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Tertanda,

( nama pemohon )

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP) pemohon.
Surat kuasa, bila yang mengurus adalah kontraktor pelaksana.
Fotokopi bukti pelunasan PBB terakhir.
Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang sah ( sertifikat tanah atau keterangan tanah).
Gambar arsitekktur berikut gambar situasi. Jika rumah Anda tidak m3miliki gambar arsitektur, dapatkan denah rumah rumah dari kontraktor Anda. Jika tidak memungkinkan, Dinas Tata Kota dan Bangunan juga memberikan jasa untuk pembuatan denah rumah.
Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat.
Surat pernyataan sanggup membuat peresapan air hujan.
Gambar situasi dengan skala1 : 500, 1: 1000.
Gambar rencana bangunan dengan skala 1: 200,1: 100,atau 1: 50.

Denah bangunan
Rencana fondasi
Rencana sanitasi
Rencana atap
Tampak muka
Tampak samping
Tampak belakang
Potongan melintang
Potongan memanjang

Perhitungan dan gambar konstruksi beton apabila bangunan memakai struktur beton bertulang dan bertingkat.
Perhitungan dan gambar konstruksi baja apabila menggunakan rangka baja.
Foto Copy KTP perencana dan penanggung jawab penghitung konstruksinya yang namanya dicantumkan pada gambar.
Foto Copy pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah milik sendiri.
Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah milik sendiri bermaterai cukup.
Surat kuasa bermaterai cukup apabila pemohon diwakilkan.
Surat pernyataan pengelolaan lingkungan ( SPPL) apabila bangunan digunakan untuk tempat usaha.

Pada dasarnya bila persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, dalam waktu 5 – 7 hari kemudian akan diterbitkan ijin pendirian ( IP). IP yang berbentuk papan kuning ini memiliki kekuatan sama dengan IMB sehingga kita sudah bisa mulai membangun sambil menunggu IMB yang keluar 20 – 30 hari kemudian. Selama pembangunan, petugas daerah akan melakukan kontrol berkala dan evaluasi dilapangan. IMB memiliki masa berlaku 1 tahun, apabila dalam 1 tahun pembangunan belum selesai maka Anda harus mengajukan permohonan perpanjangan IMB. Bila tahun berikutnya masih belum selesai, maka harus mengajukan permohonan pembuatan IMB baru. Setelah bangunan selesai, surat yang diperlukan yaitu Izin Penggunaan Bangunan ( IPB) yang memiliki masa berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non hunian. Bila masa IPB habis maka pemilik harus mengajukan permohonan Kelayakan menggunakan Bangunan ( PKMB). Dalam proses tersebut petugas akan memeriksa kelayakan bangunan terutama dari segi struktur dan konstruksinya.

Calo IMB

Calo IMB memang sangat terkait dengan IMB itu sendiri. Mengurus IMB memang sedikit membingungkan bagi Anda yang belum mengerti tata caranya, apabila biaya mengurus IMB terkadang tidak ada kejelasan biayanya.Tentunya sangat merepotkan dan rumit, tetapi jangan tergoda oleh jasa calo yang mengumbar janji akan mempermudah dan mempercepat proses pembuatan IMB. Selain masalah harga yang relatif mahal karena pembiayaan jasa pengurusan, IMB yang diurus calo bisa saja memberikan ijin fiktif atau bahkan bermasalah. Usahakan datang sendiri ke kantor kelurahan atau kecamatan untuk bertanya lebih jelas mengenai persyatan IMB dan membuat IMB.